Materi Cargo Handling & Dangerous Goods By Bpk. Neldy
Rabu, 07 November 2018
ASTAcademy kedatangan Bpk. Neldy, Beliau adalah seorang ahli materi dibidang Cargo Handling dan Dangerous Goods. Beliau membagikan ilmu Cargo kepada staff ASTA.
Selama 2 hari mulai dari tanggal 07 November - 08 November 2018, Bpk. Neldy mengajar di ASTA. Materi yang di dapat yaitu tentang pemahaman Apa itu Cargo Handling, Bagaimana cara menerima kiriman barang, Penggolongan cargo, Persyaratan penerimaan barang, termasuk barang berbahaya (dangerous goods).
Pengertian Cargo
Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana adalah semua (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda-benda Pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Syarat Penerimaan Kargo
Menurut IATA TACT Rules (2.3.2) Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:
-
Air Way Bill. Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
-
Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
-
Marking of paxkage. Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
-
Packing. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
-
Labelling of package. Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
-
Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
-
Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
Jenis-jenis Kargo
Berdasarkan penangananya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, menurut IATA AHM, kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment (misalnya AVI, DG, LHO, HUM, VAL, VUN, PER, dan lain-lain, dan specialized cargo products (misalnya : express cargo, courier shipments, same day delivery) (Warpani, 2009:101). Adapun macam-macam jenis kargo sebagai berikut:
A. General Cargo
General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain-lain.
B. Special Cargo
Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah :
-
Live Animal ( AVI ) adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
-
Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu :
– Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
– Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
-
Perishable goods ( PER ) adalah barang – barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
-
Valuable goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
-
Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
-
Live Human Organ ( LHO ) adalah barang – barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
-
Diplomatic Pouch (DIP) yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
C. Dangerous goods
Dangerous goods adalah barang-barang kiriman yang berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan,manusia dan keselamatan penerbangan, jenis-jenis dangerous goods antara lain :
-
Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
-
Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
-
Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
-
Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api )
-
Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
-
Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
-
Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
-
Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
-
Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
Rumus yang digunakan untuk pengiriman barang domestik & internasional via udara adalah:
o Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) : 6.000
o Contoh :
barang dengan panjang 100 cm, lebar 100 cm dan tinggi 100 cm,
maka memiliki berat volumetrik : 100 X 100 X 100 / 6.000 = 166.66 Kg atau 167 kg.
