Berita Asta

Asta Learning Center
Mari Kita Pelajari, Apa itu Dangerous Goods?

Mari Kita Pelajari, Apa itu Dangerous Goods?

Apa Itu Dangerous Goods?


PENGERTIAN DANGEROUS GOODS

 

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa barang  berbahaya didefinisikan sebagai berikut:

Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.

Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.

 

KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS

 

Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:

1.      Golongan: 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan.

a.       Sub-golongan              : 1.1 – Article

b.      Sub-golongan              : 1.2 – Article and substances

c.       Sub-golongan              : 1.3 – Articles

d.      Sub-golongan              : 1.4 – Articles

e.       Sub-golongan              : 1.5 – Articles

f.       Sub-golongan              : 1.6 – Articles

Contoh: Rudal, Nuklir, TNT, Granat, Dinamite, Bom Molotov, Mercon, Kembang Api.

Gambar 2.1 Explosive Hazard Labels

 

2.      Golongan: 2 – Gases (udara) berupa gas bertekanan,mudah terbakar.

a.       Sub-golongan: 2.1 – Flammable gas (gas yang mudah terbakar).

Contoh            : Gas LPJ, Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene, Lighters.

b.      Sub-golongan: 2.2 – Non-flammable, non-toxic gas (gas yang tidak terbakar dan tidak beracun).
Contoh: Oxygen, Nitrogen, Carbon dioxide Neon, Fire extinguisher, or low
temperature liquefied gas as: liquefied Nitrogen or Helium.

c.       Sub-golongan: 2.3 – Toxic gas (gas beracun).

Contoh: Semprotan (obat nyamuk, semprotan wangi-wangian) Aerosols of low toxicity, Tear gas devices.

 

Gambar 2.2 Flammable Gas Hazard Labels

Gambar 2.3 Non-Flammable Gas Hazard Labels

Gambar 2.4 Toxic Gas Hazard Labels

 

3.      Golongan: 3 – Flammable Liquid (benda cair yang mudah terbakar) berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas.

Contoh: Bahan Bakar Minyak (BBM, minyak tanah) Paint, Alcohols, some Adhesives, Acetone, Petrol, etc.

Gambar 2.5 Flammable Liquid Hazard Labels

 

4.      Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh: karbit.

a.       Sub-golongan: 4.1 – Flammable Solids (zat padat yang mudah terbakar) Contoh: batubara, Matches, Sulphur, Nitronaphthalene.

b.      Sub-golongan: 4.2 – Subtsances liable to spontaneously combastion (zat mudah meledak). Contoh: White or Yellow phosphorus, Magnesium dinamide.

c.       Sub-golongan: 4.3 – Substances which, in contact with water, emit flammable gas (zat padat jika terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar) Contoh: Calcium carbide, Sodium.

 

Gambar 2.6 Flammable Solid Hazard Labels

Gambar 2.7 Spontaneously Combustible Hazard Labels

 

5.      Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat. 

Oxidizer dibagi kedalam 2 sub divisi yaitu : 

a.       Sub-golongan: 5.1 – Oxidizer (zat yang mudah beroksidasi dengan zat lain).
Contoh: Air raksa, Ammonium nitrate feltilizer, Calcium chlorate, Bleaches.

b.      Sub-golongan: 5.2- Organic peroxides (zat yang mudah berorganic dengan zat lain).
Contoh: Belerang, Aspal, ter-Butyl hydroperoxide.

 

6.      Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.

Contoh: bahan dengan sifat tersebutmisalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzenedan atripin.

Kelas 6 ini dibagi kedalam 2 sub divisi yaitu:

a.       Sub-golongan: 6.1 – Toxic substances (zat yang beracun)
Contoh: Pestisida, Arsenic, Nicotine, Cyanide, Pesticides, Strychnine
Some are totally forbidden: Bromoacetone

b.      Sub-golongan: 6.2 – Infectious substances, yaitu salah satu zat yang dapat mengakibatkan infeksi dan kematianpada seseorang.  Contoh: Viruses, Vaksin, Bacteria, such as HIV (AIDS), Rabies, some diagnostic specimens and biological products and Medical.

 

7.      Golongan: 7 – Radioactive material (zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi) bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Contoh: Radionuclides or isotopes for medical or industrial: such as Cobalt 60, Caesium 131 and Iodine 132.

 

8.      Golongan: 8 – Corrosives (zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat) bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid.

 

9.      Golongan: 9 – Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan. Contoh: Asbestos, Life Tafts, Internal Combastion Enginges
Dry Ice, Carbon dioxide, solid, magnetors and non-shieled permanent magnets without keeper bars .

 

Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus apabila akan diangkut dengan pesawat udara.

Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam Dangerous Goods tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas (Dangerous Goods kelasls II),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol (Dangerous Goods kelas III), areosol dalam batas max 500ml (Dangerous Goods kelas II), baterai mengandung alkali (Dangerous Goods kelas VIII), kamper, korek kayu (Dangerous Goods kls IV), laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori (Dangerous Goods kelas IX).Contoh: tersebut hanya sebagian kecil dari Dangerous Goods dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan batasan tertentu.Apabila dalam jumlah besar acuan kepada aturan tersebut,apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo.

 

MARKING AND LABELING OF DANGEROUS GOODS

 

A.    Tanda atau Marka (Marking)

Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatubarang berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).Jenis marka atau tanda yaitu:

·         Marka khusus kemasan

Packagespecifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box). Kemasan yang menggunakan tanda untukjenis barangberbahaya, pengirim barang berbahaya, penerima barang berbahaya dan lainnya.

 

B.     Tanda-tanda spesifik kemasan

Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut:

·         UN 4G/Y50/S/99

·         NL/VL 824

Keterangan:

·         UN      : United Nations (Simbul Internasional)

·         4G       : 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak

·         Y         : Packing Group (kelompok kemasan)

·         50        : Maksimum kuantitas 50 kg

·         S          : Solid/padat : Inner Packing

·         99        : Tahun pembuatan 1999

·         NL       : Negara yang berkepentingan

·         VL       : Nomor pabrik

 

C.    Pemasangan Tanda-tanda

Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan:

·         Tahan lama

·         Mudah dilihat

·         Latar belakang yang menyolok atau kontras

·         Tidak tertutup oleh tanda lain

Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau Dangerous Goods, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.

Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat.Selain itu, tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.

 

D.    Label (Labelling)

Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.

Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan barang berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm.

 

a.      Jenis Label

1.      Hazards Label atau label bahaya

Label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.

2.      Handling Label atau label Instruksi

Label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

 

b.      Syarat Penempelan Label antara lain

1.      Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur.

2.      Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras.

3.      Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.

 

c.       Posisi Label dalam pemasangan

a.       Berdampingan dengan teks alamat pengirim

b.      Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan

c.       Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama

d.      Tanda “this way up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak belakang.

 

Tabel Barang Berbahaya (List of Dangerous Goods)

 

Barang berbahaya dalam setiap kelasnya ada yang berbentuk bahan atau zat atau unsur, baik yang berbentuk cair, padat atau gas. Dalam peraturan barang berbahaya (DGR) telah tercatat sebanyak sekitar 3.000 bahan (lihat list of Dangerous Goods). Nama barang atau bahan tersebut tersusun menurut urutan abjad dan setiap jenis memiliki ciri-ciri tersendiri, antara lain memiliki nomor identitas internastional, kelas atau divisi, packing group dan lain-lain. Pada tabel barang berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut:

1.      Kolom A : Nomor identitas internassional (UN atau identity number)

2.      Kolom B : Nama jenis barang berbahaya (proper shipping name)

3.      Kolom C : Kelas atau Divisi (class atau division)

4.      Kolom D : Risiko tambahan (subsidiary risk)

5.      Kolom E : Label bahaya (pazard label)

6.      Kolom F : Kelompok kemasan (packing group)

7.      Kolom G : Petunjuk kemasan (packaging instruction) untuk berat yang dibatasi

8.      Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (max net quantity atau package)untuk beratyang dibatasi.

9.      Kolom I :   Petunjuk kemasan (packaging instruction) untuk pesawat penumpang danpesawat kargo

10.  Kolom J :   Maksimum berat bersih per paket (max net quantity per pakage for CAO)untuk pesawat penumpang dan kargo

11.  Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja (CAO)

12.  Kolom L: Maksimum berat bersih per paket (max net quantity per pakage) untukpesawat kargo saja

13.  Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions)

 

Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya

 

a.      Contoh Daftar Barang Berbahaya

1.      Barang berbahaya yang tertera pada kolom B adalah Hexachlorophene, termasuk Divisi 6.1 dengan nomor identitas 2875, tidak memiliki risiko tambahan, tetapi mempunyai akibat membahayakan apabila bereaksi dengan bahan racun.

2.      Jenis Barang Berbahaya ini memiliki tingkat bahaya rendah.

3.      Untuk mengemas barang ini didasarkan pada petunjuk kemasan (kolom G) yaitu nomor Y619 dengan batasan berat sebanyak tidak lebih dari 10 kg saja (kolom H), kemudian dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.

4.      Barang jenis ini dapat pula dikemas berdasarkan packing instruction nomor 619, dengan muatan maksimum seberat 100 kg (kolom J) dan dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.

5.      Namun kalau barang tersebut berat lebih dari 100kg sampai 200kg (kolom L) hanya boleh diangkut dengan pesawat kargo.

6.      Barang berbahaya ini tidak terkena peraturan khusus dan spesial provisions (kolom M).

 

b.      Langkah Pemeriksaan Barang Berbahaya

Dalam rangka pemeriksaan suatu barang berbahaya diperlukan petunjuk atau pedoman yaitu pada daftar barang berbahaya (list of Dangerous Goods)yang sudah baku sesuai dari IATA Dangerous Goods Regulation.Adapun langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Lihat nama jenis barang berbahaya (Power shipping name and UN number).

2.      Pastikan kelas atau devisi atau subsidiary apakah sesuai dengan daftar barang berbahaya.

3.      Catat dan perhatikan harzad label, cocok atau tidak.

4.      Lihat dan perhatikan packing group.

5.      Perhatikan dengan cermat berat paket barang berbahaya, baik yang dapat diangkutdengan pesawat penumpang atau pesawat kargo atau pesawat kargo saja.

6.      Periksa catatan pada (kolom M), apakah ada special provisions atau tidak.

 

TANGGUNG JAWAB PENGIRIM ATAU SHIPER (DANGEROUS GOODS REGULATION BOOK)

 

1.      Diharuskan memberi informasi dengan jelas pada Shipper Declaration for Dangerous Good (DGD) berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS).

2.      Memastikan bahwa barang Dangerous Goods yang dikirim melalui pesawat udara adalah tidak di larang untuk di angkut pesawat udara.

3.      Harus mengidentifikasi isi kiriman tersebut, mengklasifikasikan, membungkus atau packing, label dan keterangan dan mendokumentasikannya sesuai dengan IATA Dangerous Good Regulation book.

4.      Pembuat Shipper Declaration harus sudah mendapatkan pengetahuan atau training Dangerous Goods Regulation sebelum menyerahkan pengiriman ataupun membuat keterangan tentang kiriman Dangerous Goods tersebut.

 

a.      Tata cara pengiriman Dangerous Goods

1.      Pengirim atau shipper memohon pembukuan terlebih dahulu melalui airlines customer service dengan memberikanMSDS, pemberitahuan tentang isi, tujuan dan tanggal pengiriman.

2.      Customer service menginformasikan dan meminta klarifikasi persetujuan angkut atas lampiran MSDS dari pengirim kepada station ramp atau traffic yang bersertifikat Dangerous Goods Regulation.

3.      Station ramp atau traffic akan meneliti MSDS serta peralatan yang ada apakah sudah sesuai ketentuan minimum Dangerous Goods Regulation.

4.      Apabila data MSDS sesuai dengan ketentuan Dangerous Goods Regulation, station ramp atau traffic menkonfirmasikan kepada customer service barang Dangerous Goods tersebut dapat di angkut.

5.      Bila data belum lengkap, station ramp atau traffic meminta kepada pengirim atau shipper untuk melengkapi persyaratannya disampaikan melalui customer service.

 

b.      Tanggung jawab operator atau airlines

Acceptance adalah kegiatan awal yang harus melakukan pengontrolan Dangerous Goods shipment, sebagai berikut:

a.       Check MSDS dari shipper

b.      Check pengisian shipper declaration sudah benar apa belum

c.       Check packing atau kemasannya.

d.      Check labeling dan markingnya

e.       Melaporkan ke station ramp atau traffic

 

c.       Tugas station ramp atau traffic:

a.       Check MSDS dari shipper.

b.      Check pengisian shipper declaration of  dangerous Goods (DGD).

c.       Check packing atau kemasannya.

d.      Check labeling dan markingnya.

e.       Melakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumentasinya dengan menggunakan check list yang ada (Dangerous Goods check list for anon- radioactive  shippment).

f.       Membuat NOTOC (Notifikasi to Captain) apabila kiriman tersebut bisa diterima untuk di berangkatkan.

g.      Membuat pre alert ke transit dan destination station.

Berita Lainnya

Whatsapp Kami
SEDANG MEMPROSES ...